Hukum & Kriminal

PPWI Tunjuk 9 Pengacara Rumuskan Kontruksi Hukum Praperadilan

×

PPWI Tunjuk 9 Pengacara Rumuskan Kontruksi Hukum Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA saat berada di Polres Lampung Timur, Jumat (11/3/2022) - foto screenshot

WAWAINEWS – Dewan pengurus Nasional Persatuan pewarta warga Indonesia (DPN PPWI) menunjuk 9 Pengacara. Hal itu Buntut penangkapan terhadap wartawan yang tergabung dalam PPWI Lampung Timur oleh Polisi beberapa waktu lalu.

Sembilan advokad yang ditunjuk PPWI itu untuk merumuskan kontruksi hukum Praperadilan ke Polres Lampung Timur atas penangkapan dan penetapan Tersangka kepada seorang wartawan dengan dalih telah melakukan pemerasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ujang Kosasih salhsatu Pengacara yang ikut mendampingi tersangka menyampaikan bahwa buntut dari penangkapan tersebut Edy Suryadi Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung menghubungi para lawyer PPWI di Jakarta.

Pengacara PPWI tersebut diminta membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur.

BACA JUGA :  Api Lalap Rumah dan Toko Sparepart Mobil di Way Jepara Lampung Timur

Karena jelasnya, Polisi telah menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
Menurut Ujang Kosasih, berdasarkan bukti Laporan Polisi, Penangkapan, dan bukti penahanan semua tertanggal 8 Maret 2022.

“Ini membuktikan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur menunjukan kecerobohan dan kebodohan sehingga mencoreng institusi Polri, jelas tanggal 8 Oktober itu wartawan yang dikatakan melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dulu secara patut, jika panggilan 1, 2 dan 3 yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh polisi,” ucap pria asal Lebak Banten ini, Jumat (11/3/2022)

Atas kejadian tersebut jelasnya, diduga keras Penyidik Polres Lampung Timur menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi seseorang.

BACA JUGA :  Disebut Bujang Tua, Pria di Lampura Tujah Perut Tetangga

“Oleh karena itu perlu pengawasan dari lembaga yang kita kenal prapradilan,” imbuhnya melalui rilis yang disebarkan.

Diketahui, anggota polisi dari polres Lampung Timur menangkap 2 orang yang di duga melakukan pemerasan terhadap narasumbernya.

IN dan rekannya ditangkap atas laporan seorang warga bernama Rio yang merasa resah atas ancaman dan pemberitaan yang dilakukan oleh IN.

Dari tangan IN polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,8 juta rupiah.

Diduga uang tersebut sebagai upaya untuk menutup pemberitaan oleh IN. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan.

PERWAST Siap Turun Ke Lampung