Zona Bekasi

Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

×

Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Puluhan massa mengatasnamakan diri Pemoeda Melawan Koruptor Bekasi (Pemkot Bekasi) menggelar aksi di depan Kejari Kota Bekasi, di Margajaya Bekasi Selatan, Rabu (23/3/2022).

Mereka menyebut Kota Bekasi darurat korupsi dan mandulnya kinerja Kejari Kota Bekasi yang tidak mampu menangkap buronan korupsi tahun 20215 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kejari Kota Bekasi GATOT (Gagal Total) menangkap DPO Gatot Sutejo, sang koruptor sakti. Tersangka korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantargebang, Kota Bekasi sejak tahun 2015. Tertulis pada salah satu spanduk saat aksi

“Kota Bekasi darurat korupsi, itu bukan opini, “kata Machfudin Latif Koordinator Lapangan aksi demo dalam orasinya, ditengah guyuran hujan, Rabu (23/3/2022)

Latif menyebutkan kondisi Kota Bekasi mengenaskan atas tragedi operasi tangkap tangan beberapa pejabat tinggi Kota Bekasi oleh KPK awal tahun 2022. Terkait kasus dugaan Korupsi secara berjamaah, serta kasus jual beli jabatan oleh Walikota Bekasi non aktif, beserta antek-anteknya.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas Kejari-Jurnalis Bekasi Gelar 'Coffe Morning'

Menurutnya kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai penegak hukum dianggap kehilangan marwah dengan kejadian OTT oleh KPK di Kota Bekasi.
“Artinya KPK-lah yang dapat memecahkan kasus korupsi yang telah menggurita di Kota Bekasi,” kata Abdul Latif.

Latif, menyinggung pada tahun 2015 lalu, di Kota Bekasi telah terjadi kasus besar korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman Umum (TPU) di Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) seluas 1,3 hektar yang melibatkan tersangka Gator Sutejo seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi. Tapi sampai sekarang belum tertangkap.

“Unik ekelas Kejaksaan Negeri selaku Institusi yang memiliki tenaga ahli di bidangnya-pun tak mampu menangkap dan memenjarakan oknum PNS Kota Bekasi yang telah merugikan negara hingga milyaran rupiah itu, “tegasnya.

Terhitung sekitar 7 ( kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dari era kepemimpinan Ibu Enen, Ibu Chatrina, Bapak Didik, Bapak Didi, Bapak Hermon, Bapak Sukarman, hingga kepa kejaksaan wanita lagi saat ini. Tapi Gatot masih belum ditangkap.

BACA JUGA :  Dipaksakan, LINAP Desak Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Pemenang Tender Proyek PSEL

Kekinian dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan monopoli kegiatan usaha yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi. Pengadaan makan minum di instansi Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan metode sistem tender dan pengadaan langsung bersumber pada APBD Kota Bekasi yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Atas semua yang terjadi tersebut massa aksi menantang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk :
1.Segera mengusut tuntas Kasus “GATOT SANG KORUPTOR SAKTI”, pelaku tindak
pidana korupsi kasus TPU Perum
Bekasi Timur Regency tahun 2015 lalu. Dengan memanggil dan memeriksa secara intensif sejumlah pejabat Kota Bekasi seperti :
1. Mantan Kepala BKD KOTA Bekasi (tahun 2015) yang kini menjabat sebagai SEKDA Kota Bekasi, yang diduga terlibat dalam prosesi hilangnya Gatot Sutejo dengan status DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regency Tahun 2015;

BACA JUGA :  Kejari Kota Bekasi Perintahkan Kasi Intel Kumpulkan Data Pungli PTSL di Medan Satria

2. Kepala Dinas BKPPD Kota Bekasi saat ini, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi serta Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Guna mencari bukti keterangan administrasi kepegawaian Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Administrasi Status Pernikahan saudara Gatot dengan istrinya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemerintahan Kota Bekasi.

“3. Segera menangkap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, serta oknum lainnya yang diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kasus kasus gratifikasi, korupsi dan monopoli kegiatan usaha atas kegiatan pengadaan makan dan minum pada instansi Sekretariat Daerah Kota Bekasi tahun 2021 dan 2022 yang nilai kegiatannya hingga mencapai milyaran rupiah,”tuntut Machfudin Latif.

Terakhir menuntut Kajari Kota Bekasi berani menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, jika terbukti tidak mampu mewujudkan tuntutan para pendemo,”kata Machfudin Latif. (Rommo Kosasih)