WAWAINEWS – Keluarga almarhum Mursalin (38), warga desa Bojong, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang tewas setelah dijemput polisi di rumahnya atas dugaan Curas resmi meminta bantuan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Minggu (17/4/2022).
Keluarga Almarhum Mursalin berjumlah lima orang itu langsung diterima oleh Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol) Cik Ali di Jl. Sam Ratulangi GG Mawar 1 No 7 Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung guna mengadu dan meminta bantuan hukum.
Kepada media di Bandar Lampung, Adam (Paman) dan Selimahwati selaku adik kandung dari almarhum, menyatakan bahwa mereka telah resmi memberikan kuasa kepada YLBHI Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa yang menimpa Mursalin bisa diusut seadil-adilnya.
Baca Juga : Dijemput Petugas Tanpa Perlawanan, Selang 3 Jam Warga Desa Bojong Tewas Tertembak
“Kami datang dari Lampung Timur, Desa Tiyuh Bojong. Kami pihak korban atas nama Mursalin memberi keterangan bahwa Mursalin dijemput Polisi dalam keadaan sehat tanpa perlawanan tapi dalam tempo 3 jam sudah tertembak mati,”ucap Adam selaku Paman almarhum Mursalin kepada awak media saat berada di LBH Bandar Lampung.
Adam mengatakan kematian Mursalin sangatlah janggal, karena sewaktu di ambil oleh polisi dalam keadaan sehat dan tidak melawan. Sebagai pihak keluarga meminta seadil-adilnya agar bisa diusut tuntas.
Bahkan menurut Selimahwati yang mengaku membukakan pintu untuk polisi masuk ke dalam rumahnya, menyampaikan bahwa Kakanya Mursalin dibawa dengan kedua tangan di pegang oleh polisi tanpa ada perlawanan apapun.
“Jadi tidak ada perlawanan, bagaimana mau melawan, orang tangannya di pegang”tegas Selimah.
” Dia diambil di dalam kamar rumah kami, dan langsung dibawa, tangan almarhum kakak saya di pegang sama polisi itu, bahkan minta waktu sebentar aja tidak boleh” tambah Selimahwati.
Atas kejanggalan itulah keluarga meminta agar kematian Mursalin di usut sehingga terang benderang duduk perkaranya dengan seadil-adilnya.
Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali membenarkan kedatangan sejumlah warga dari Lampung Timur telah meminta bantuan hukum terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian yang terjadi pada 13 April 2022.