WAWAINEWS – Prilaku seksual menyimpang terhadap anak sesama jenis di Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
UPTD PPPA Lampung Timur, mulai melakukan penelusuran kasus pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan oleh remaja belasan tahun di wilayah berjuluk Bumi Tuah Bepadan itu.
Penyimpangan seksual yang merambah remaja belasan tahun itu mulai diketahui ketika salah satu pemerhati anak dan masyarakat setempat melapor ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur.
Dari laporan ke LPAI itu diketahui ada 4 anak yang mengakui menjadi korban dengan umur kisaran 13-14 tahun, sedang pelaku sementara baru di identifikasi 1 orang berumur 17 tahun.
Perilaku menyimpang terhadap anak tersebut diduga berawal dari kebiasaan menonton video porno pada handphone yang dimiliki salah satu anak yang berujung kecanduan.
Hal itu juga dari informasi yang didapat oleh UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur, bahwa didinding ruangan yang biasa di tempati oleh para remaja itu terdapat gambar gambar yang berbau porno.
Dinas PP Dalduk berusaha mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dengan mengirimkan Unit Respon Cepat (URC -PPPA) untuk melakukan asesmen hingga dukungan spesifik perlindungan anak bagi anak-anak korban.
“Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, namun mereka juga adalah korban. Korban dari teknologi dan minimnya pengawasan dari orangtua dan lingkungannya,”ujar Trianti Plt UPTD PPPA Kabupaten Lampung Timur mewakili Kepala dinas PP Dalduk Heri Alpahsa, Senin 09/05/2022.