PendidikanZona Bekasi

Terkait PPDB Online, Giliran BMPS Geruduk DPRD Kota Bekasi

×

Terkait PPDB Online, Giliran BMPS Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB

WAWAINEWS – Giliran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggeruduk gedung DPRD terkait PPDB Online. Aksi geruduk kantor DPRD Kota Bekasi digelar Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya puluhan mahasiswa menggelar aksi sampai berjilid-jilid, menolak pelaksanaan PPDB Online karena dianggap belum bisa mengakomodir ribuan anak yang terancam putus sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BMPS menggelar aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap DPRD Kota Bekasi karena diduga ada keinginan menjebol kuota yang telah disepakati bersama melalui keputusan wali (Kepwal) Kota terkait rombel dan jumlah peserta didik per rombel.

“Saya sudah ingatkan dari awal, bahwa kawan anggota dewan. Kita berharap DPRD itu menjalankan sesuai dengan fungsinya, sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB ini, “ungkap Ayung Sardi Dauly, kepada KBE, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA :  Susur Sungai Cikeas, Tri Adhianto Janji Kembangkan Jadi Objek Wisata Menarik di Perbatasan Bekasi

Dikatakan bahwa saat ini sekolah tingkat SMP swasta di Kota Bekasi masih memiliki bangku kosong lebih dari 9000-an belum terisi. Hal itu sesuai dengan form yang disebar untuk diisi oleh seluruh sekolah menengah pertama swasta di Kota Bekasi.

“Hingga 20 Juli 2022, dari data yang terkumpul diketahui jumlah bangku kosong di sekolah swasta mencapai 9.446 siswa. Data itu dari 210 sekolah dari 243 sekolah swasta yang ada,” kata Ayung.

Menurut Ayung, jumlah siswa saat ini di sekolah swasta 10.586 dengan daya tampung 19.981. Dari 243 sekolah swasta ada 33 sekolah swasta yang belum mengisi form yang dikirim oleh BMPS.

“Aksi besok (hari ini-ed) berkaitan dengan berakhirnya masa PPDB tahun 2022/2023 dan adanya permasalahan dengan adanya daya tampung dan jumlah rombongan belajar (Rombel) yang kurang kondusif,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Palsukan Data, Tiga Pelaku Sukses Tipu Perusahaan Pembiayaan di Kota Bekasi, Begini Modusnya?

Belum ada keberpihakan untuk SMP Swasta serta tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2020. Aksi protes terkait PPDB itu akan diikuti kepala sekolah dan guru swasta di Kota Bekasi. (*)