WAWAINEWS – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, menyebut persoalan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi salah satu atensi untuk dilakukan perbaikan.
Untuk itu Kepala Ombudsman Lampung Rakhman Yusuf, berharap semua intrumen terutama yang ditunjuk melakukan pengawasan di daerah terkait tata kelola pupuk bersubsidi harus menjalankan fungsi pengawasan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi di Lampung akan jadi atensi Ombudsman, karena ini juga menjadi salah satu program daerah dalam kesejahteraan masyarakat khususnya petani melalui program petani berjaya,”tegas Nur Rakhman Yusuf, kepada Wawai News, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Harga Pupuk Bersubsidi di Sekampung Udik Jauh Diatas HET
Ketua Ombudsman Lampung tersebut mempertanyakan pengawasan yang telah dibentuk dalam tata kelola pupuk bersubsidi jika masih terjadi pendistribusian tidak tepat sasaran dan petani masih membayar harga diatas HET sesuai ketatapan pemerintah.
“Saya hanya menekankan kepada pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di Lampung agar optimal dalam menjalankan tugas. Karena program negara itu ditujukan untuk kesejahteraan petani bukan oknum tertentu,”paparnya.
Menurutnya saat ini pemerintah daerah provinsi Lampung berkomitmen untuk menciptkan petani berjaya melalui berbagai program. Masalah pupuk menjadi kunci utama.
Sehingga tata kelola seperti pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai kunci utama harus berjalan sesuai ketentuan tidak jadi bancakan.
Baca Juga : Pupuk Bersubsidi Jadi Bancakan Pengecer di Sekampung Udik
“Bagaimana petani berjaya, jika tata kelola pupuk masih amburadul tanpa ada pengawasan maksimal dari pihak yang ditunjuk. Sehingga pengecer bebas menjual diatas HET dengan berbagai dalih,”ujarnya mengaku akan segera turun ke lapangan kroscek langsung.