WAWAINEWS – Kadus V Desa Asahan bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jabung, Lampung Timur, telah dipanggil camat setempat, pada Senin (19/9/2022).
Pemanggilan keduanya terkait dugaan kavling alias pengarahan kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan BPNT di Desa Asahan, Kecamatan Jabung, beberapa waktu lalu untuk belanja di e-warong tertentu.
Namun sayangnya Camat Jabung Abu Bakar, saat dikonfirmasi enggan membeberkan lebih lanjut hasil pemanggilan keduanya saat dikonfirmasi wawai news.
Baca Juga : Heboh.. Penerima BLT BBM di Desa Asahan ‘Dipaksa’ Belanja di e-Warong yang Ditunjuk
Camat hanya mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke mereka (pihak yang dipanggil) terkait materi surat pernyataan yang dibuat oleh TKSK dan Kadus V saat dipanggil pihak kecamatan.
Camat Jabung Abu Bakar membenarkan pemberitaan Wawai News, terkait dugaan adanya pengarahan terhadap warga penerima bantuan sosial untuk belanja di e-warong yang telah ditunjuk.
Baca Juga : Siltap Aparatur Desa di Lampung Timur Cair, RT, BPD, LPM dan Linmas Sabar Ya!