WAWAINEWS – Polda Lampung resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Gunung Agung SYT (68) dan mantan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58) dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Lampung Selatan.
Kades Gunung Agung dan mantan Camat Sekampung Udik, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, seorang pensiunan Polri, RA notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Diketahui sebelumnya kepala desa Gunung Agung telah dilaporkan warga desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan melalui LBH di Bandar Lampung pada April 2022 lalu.
Dalam keterangan resmi kepolisian diketahui bahwa kedua oknum diduga mafia tanah tersebut memiliki peran berbeda.
Baca Juga : Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?
Kades SYT memiliki peran pada Juni 2020, dengan membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80) yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya objek itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung). Lahan itu awalnya berlokasi di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari.