Hukum & KriminalLampung

Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

×

Terungkap Mafia Tanah di Malangsari Lampung Selatan Mulai dari Kades, Mantan Camat, Notaris, BPN, Pensiunan Polisi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Lima tersangka dugaan kejahatan pertanahan alias mafia tanah seluas 10 hektar di wilayah Desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan, melibatkan banyak pihak dalam memuluskan aksinya.

Lima tersangka dugaan mafia tanah itu semuanya adalah pejabat dari tingkat desa hingga BPN mereka meliputi Kepala Desa Gunung Agung, mantan Camat Sekampung Udik sekarang Kasatpol PP Lampung Timur, notaris dan PPAT, juru ukur pada kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kelimanya bernisial SJO, (80) pensiunan polisi berpangkat AKP warga Bandar Lampung, SYT (68), warga Lampung Timur, SHN, 58, warga Lampung Timur, RA (49) warga Bandarlampung, FBM (44) warga Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat

Baca Juga : Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

“Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9).

Dikatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

BACA JUGA :  Dua Korban Tenggelam di Pantai Muara Dua Belum Ditemukan

Baca Juga : Kades Gunung Agung pernah dilapor terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah

“Dokumen itu dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan,”tambah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung.