WAWAINEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi mengeluarkan Larangan bagi debt collector (DC) menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen, Selasa 11 Oktober 2022.
Dilansir laman resmi OJK bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
Baca juga: BI dan OJK Berkomitmen Bantu Pemulihan Ekonomi Jabar
Termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen sesuai dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Begitupun dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Hal itu sesuai pada pasal 7 POJK, nomor 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan diatur bahwa :
Baca juga: Terpilih Aklamasi, Ketua PWI Tanggamus Diingatkan Menjaga Kepercayaan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan, kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsunen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.