Scroll untuk baca artikel
Nasional

FITRA Curigai Mega Proyek RS UPT Vertikal Makassar-Kemenkes, Sarat Penyimpangan

×

FITRA Curigai Mega Proyek RS UPT Vertikal Makassar-Kemenkes, Sarat Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lelang proyek- foto net

WAWAINEWS – Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gunardi Ridwan menduga adanya potensi kecurangan dalam tender konstruksi fisik dan pembangunan RS UPT Vertikal Makassar sebesar Rp 1,67 Triliun.

“Dalam situs LPSE Kementerian Kesehatan, waktu pembuatan tender pada tanggal 14 September 2022, diketahui sebanyak 113 perusahaan mengikuti mega proyek ini, ” ungkap Gunardi melalui rilis resmi diterima Cendana News, Minggu (23/10/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun jelas dia, dalam pelaksanaannya hanya ada empat perusahaan yang melakukan penawaran harga meliputi PT Totalindo Eka Persada Rp 1,35 Triliun, PT PP (Persero) Rp 1,42 Triliun, Waskita Karya (Persero) Rp 1,49 Trilun dan Wijaya Karya (Persero) Rp 1,55 Triliun.

BACA JUGA :  Presiden Bagikan BLT ke Pedagang Tradisional di Pasar Sederhana

Baca Juga: Gunakan Alamat Palsu, Perusahaan Ini Menang Tender Pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi Senilai Rp2,8 miliar

Dalam proses pemilihan penyedia, ada persyaratan yang harus dipenuhi keempat perusahaan tersebut, diantaranya pengalaman 15 tahun dalam bidang konstruksi fisik dan pembangunan gedung vertikal.

Sementara, hasil evaluasi yang dilakukan, PT Totalindo Eka Persada tidak memiliki pengalaman dan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi fisik dan pembangunan RS UPT Vertikal Makassar pada Kementerian Kesehatan.

“Hasil evaluasinya, PT Totalindo Eka Persada yang KSO dengan PT Brantas Abipraya (Persero) tidak memenuhi unsur dalam kriteria tender. Bahkan hasil evaluasi pun menyebutkan banyak tidak kesuaian dalam pembuktian dokumen PT Totalindo Eka Persada,” ucap Gunardi.

BACA JUGA :  Mahfud MD, Minta Maaf Terkait Ucapan "Provinsi Garis Keras"

Baca Juga:Keluarga Harus Berperan Dalam Pencegahan Korupsi

Menurut Gunardi, tender ini menggunakan sistem pascakualifikasi, nilai terendah dan ambang batas.