WAWAINEWS – Pungutan Rp150 ribu yang oleh aparatur Kampung Bandar Putih Tua, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, kepada warganya dengan dalih peruntukan tambah tegangan PLN makin tak jelas.
Antara Kepala Kampung, Kepala Dusun dan Ketua RW memberi keterangan berbeda-beda terkait peruntukan pungutan Rp150 ribu kepada 142 warga di Dusun Karangsio.
Baca juga: PLN Sebut Penambahan Tegangan di Kampung Bandar Putih Gratis
Kekinian Sekretaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bandar Putih Tua, Paryanto memberi keterangan berbeda. Dia menyebutkan bahwa pungutan itu untuk biaya pasang KWH Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Dusun Karangsio.
“Pungutan itu yang jelas bukan buat PLN, tapi untuk beli KWH mesin open Gapoktan” beber Paryanto saat dikonfirmasi di kediaman Kepala Dusun Karangsio, Senin (24/10/2022).
Ditegaskan bahwa pungutan itu hanya dilakukan pada warga di wilayah Dusun Karangsio tidak melibatkan kelompok tani di dusun lain sesuai karena keberadaan mesin open Gapoktan berada di dusun tersebut.
Baca juga: Kutip Dana Tambah Tegangan PLN, Aparatur Kampung Bandar Putih Tua Terindikasi Pungli?
“Kebetulan letak mesin open Gapoktan ini di wilayah dusun Karangsio, jadi hanya warga di Dusun ini yang ditarik. Gapoktan kan milik warga juga” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dusun Karangsio Sarwah pernah mengungkapkan pungutan Rp150 ribu ke warga untuk membeli kabel dan tiang listrik, namun ia membenarkan apa yang disampaikan oleh Paryanto.