WAWAINEWS – Status ribuan hektar lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah Lampung Tengah, sampai sekarang diduga belum memiliki kejelasan pasca berakhirnya hak guna usaha (HGU) pada 2018 lalu.
Kekinian lahan diduga tak bertuan itu hanya dikuasai beberapa orang oknum saja pasca berakhirnya HGU 4 tahun silam. Bahkan mereka (oknum) menguasai hingga 80-an hektar perorangnya.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Padahal jauh sebelumnya ada sekira 2.406 orang warga telah berstatus sebagai pemohon untuk menggarap lahan ex TDA itu. Mereka merupakan warga gabungan dari 11 Kampung di wilayah Lampung Tengah.
Dalam pengajuan itu warga mengajukan permohonan untuk menggarap lahan 1 hektar perorang. Namun hingga kini pengajuan warga belum ada kejelasan. Tapi lahan itu ditumbuhi sawit dan aneka tanaman keras lainnya.
BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang
Salah satu kampung yang tergabung di 11 kampung tersebut yakni Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Di kampung itu terdapat 169 pemohon, masing-masing pemohon menduduki lahan seluas 1 hektar.
Mirisnya, menurut keterangan warga Kampung Sukajaya, tidak semua nama pemohon memiliki lahan pertanian bekas TDA.
BACA JUGA: Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat
Mereka mengistilahkan bahwa ada oknum yang menguasai lahan itu adalah oknum yang berkuasa. Hingga perorangnya mampu menggarap hingga 80 hektar per orangnya.