WAWAINEWS – Status hak guna usaha (HGU) Ribuan hektar lahan di wilayah Lampung Tengah telah berakhir 2018 lalu. Namun kekinian lahan yang dulu luasnya tercatat mencapai 10 ribu hektar tersebut dikuasai segelintir orang.
Ribuan hektar lahan itu dulunya berlokasi di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah sebelum pecah menjadi tiga wilayah kecamatan dikenal sebagai kawasan perkebunan.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Ribuan hektar lahan pertanian di wilayah Lampung Tengah tersebut telah difungsikan sebagai lahan perkebunan sejak tahun 1972 oleh PT. Intrada. Namun hingga sekitar tahun 1983 pengelola berpindah tangan.
Lampung Tengah hingga sekitar 1983, menjadi wilayah di surga bagi perkebunan rosella sebagai bahan baku utama dalam produksi karung Goni hingga lebih dari 10 tahun sebelum beralih fungsi menjadi perkebunan singkong.
BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun
Sehingga tak heran dulu wilayah Padang Ratu dikenal sebagai kecamatan di wilayah Lampung Tengah sebagai kawasan perkebunan rosella.
Tapi hanya bertahan hingga sekitar tahun 1983, karena ribuan hektar lahan itu berganti pengelola dibawah kuasa PT Pago. Berganti pengelola budidaya pun berganti menjadi tanaman singkong sebagai bahan utama tepung tapioka.
BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang
PT. Pago melakukan budidaya tanaman singkong hanya sekitar 10 tahunan. Diketahui bahwa sekitar tahun 1990 lahan kembali berpindah ke PT. Tri Delta Agrindo atau TDA dengan mengganti tanaman singkong menjadi tanaman nanas.