WAWAINEWS – Pasar Jatiasih, Kranji dan Bantargebang tunggak kewajiban kompensasi untuk pendapatan asli daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jumlah tunggakan kewajiban kompensasi untuk PAD yang harus dibayar pihak pengembang atau pihak kedua yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitlaiaaai ketiga pasar di Kota Bekasi itu totalnya mencapai Rp10, 8 Miliar.
BACA JUGA: Rapat Soal Revitalisasi Pasar Kranji antara Komisi I dan Disperindag, Tanpa Kesimpulan
Adapun rinciannya Kompensasi tertunggak untuk pasar Kranji mencapai Rp 8,1 miliar, pasar Bantargebang sekitar Rp1,5 miliar dan pasar Jatiasih sekira Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut tagihan selama dua tahun (2021-2022).
Pemerintah melalui Disperindag terus menagih pembayaran kompensasi (Pendapatan Asli Daerah) PAD pasar kepada pihak pengembang.
“Selama pihak kedua yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi, belum melunasi kewajibannya kepada daerah mana tidak akan ada penyerahan lahan untuk dikelola,” ungkap Romi Layan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, usai rapat dengan komisi I, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: Ribuan paket sembako dikirim ke pasar murah di Talang Padang Tanggamus
Dirinya mencontohkan, untuk pasar bantargebang, mereka (pengembang) sudah mulai menyicil. Namun, saat ini pelaksanaan renovasi pasar Bantargebang sudah di stop Pemkot Bekasi
“Saat ini sudah di stop pembangunan pasar Bantargebang. Kalau yang lain sudah berjalan, termasuk pembangunan pasar Jatiasih,” kata Romi Payan.