Scroll untuk baca artikel
EkonomiZona Bekasi

Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar

×

Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pasar Baru Jatiasih Kota Bekasi segera direvitalisasi

WAWAINEWS –  Pasar Jatiasih, Kranji dan Bantargebang tunggak kewajiban kompensasi untuk pendapatan asli daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jumlah tunggakan kewajiban kompensasi untuk PAD yang harus dibayar pihak pengembang atau pihak kedua yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitlaiaaai ketiga pasar di Kota Bekasi itu totalnya mencapai Rp10, 8 Miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Rapat Soal Revitalisasi Pasar Kranji antara Komisi I dan Disperindag, Tanpa Kesimpulan

Adapun rinciannya Kompensasi tertunggak untuk pasar Kranji mencapai Rp 8,1 miliar, pasar Bantargebang sekitar Rp1,5 miliar dan pasar Jatiasih sekira Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut tagihan selama dua tahun (2021-2022).

BACA JUGA :  Ketua RT Ciketing Asem, Tolak  Permintaan Warga Urus Sertifikat Tanah

Pemerintah melalui Disperindag terus menagih pembayaran kompensasi (Pendapatan Asli Daerah) PAD pasar kepada pihak pengembang.

“Selama pihak kedua yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi, belum melunasi kewajibannya kepada daerah mana tidak akan ada penyerahan lahan untuk dikelola,” ungkap Romi Layan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, usai rapat dengan komisi I, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA: Ribuan paket sembako dikirim ke pasar murah di Talang Padang Tanggamus

Dirinya mencontohkan, untuk pasar bantargebang, mereka (pengembang) sudah mulai menyicil. Namun, saat ini pelaksanaan renovasi pasar Bantargebang sudah di stop Pemkot Bekasi

“Saat ini sudah di stop pembangunan pasar Bantargebang. Kalau yang lain sudah berjalan, termasuk pembangunan pasar Jatiasih,” kata Romi Payan.