WAWAINEWS — Polisi ungkap penggunaan merek dagang tanpa hak oleh pihak lain yang merugikan pemilik merek yang telah terdaftar secara legal.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Bandar Lampung, tepatnya di jalan Bakau. Seorang berinisial K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan 10 kilogram.
BACA JUGA: Sial, Maling Motor di Way Jepara Ditangkap Massa gegara Terjatuh
“Merek dagang itu ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.(15/12/22).,
Dikatakan bahwa hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.
Kejadian itu berawal saat A pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” Namun kualitas beras dan harga yang berbeda.
BACA JUGA: Tiduri Gadis 13 Tahun, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap UPPA
Pemilik sah merek Raja Udang kemuduan memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.
“K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000; dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A,” tambahnya.