WAWAINEWS.ID – Pelarian warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang membawa lari uang arisan hingga Rp95 juta berakhir di Trenggalek Jawa Timur.
Pelaku yang melarikan uang arisan Rp95 juta berinisial YA (47) ditangkap saat berada di Dusun Ngambiran, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Terduga Provokator Pembakaran Aset GAJ di Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang
YA ditangkap pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 13.30 WIB. Kekinian dia telah meringkuk di jeruji besi Polsek Blambang Umpu, Polres Way Kanan, Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku menjadi tersangka dugaan sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Januari 2022 dan April tahun 2022.
BACA JUGA: Gelapkan dana desa, Kepala Kampung Rekso Binangun digiring ke Lapas Gunungsugih
Saat itu YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 orang, yang dilaksanakan sekitar Januari dengan iuran pembayaran Rp 200.000 per minggu yang dibayarkan setiap Senin.
Selanjutnya pada slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 orang, dilaksanakan sekitar April dengan slot pembayaran Rp 500.000 per minggu yang dibayarkan setiap Senin.