Menanggapi penganiayaan itu Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Iman Santoso didampingi Sekretaris, Sri Prades, Koordinator Kesejahteraan Wartawan, Fuad dan Penasehat, Agus Hubya, mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap wartawan tersebut.
”Wartawan itu memiliki insting kewartawanannya sendiri, melihat hal-hal yang mencurigakan apalagi tengah malam, tentu tidak ada salahnya Vhio melakukan kegiatan jurnalistiknya, dan perlu diingat wartawan dilindungi Undang-undang pers” kata Iman.
BACA JUGA: Profil Iptu Umbaran Wibowo Sukses Nyamar Sebagai Wartawan Selama 14 Tahun
PWI Lubuklinggau meminta agar Komandan Brimob, Kompol Andiyano untuk menindak tegas anggotanya apabila benar yang menganiaya Vhio tersebut adalah anggota Brimob. ***