Uncategorized

Ratusan Petani Sekitar Bendung Margatiga Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Ganti Untung

×

Ratusan Petani Sekitar Bendung Margatiga Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Ganti Untung

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Ratusan petani dari dua desa di wilayah Lampung Timur menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Selasa 11 April 2023.

Ratusan petani Lampung Timur yang menggelar aksi itu itu merupakan pemilik lahan di Desa Tri Sinar, Margatiga dan Desa Mekar Mulya, Sekampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka menuntut uang ganti untung terkait pembebasan lahan yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, di Bumei Tuah Bepadan.

“Total ada 974 bidang tanah yang belum ada kejelasan ganti untung terkait pembebasan lahan yang terdampak genangan proyek strategis nasional Bendung Margatiga di Lampung Timur,”ungkap Sukalam koordinator aksi.

BACA JUGA :  Warga Karang Ampar Meninggal Diinjak Gajar Liar

BACA JUGA: Hari Ini, Ratusan Petani Terdampak Genangan PSN Bendung Margatiga Aksi di Tiga Tempat

Dikatakan aksi itu digelar para petani yang belum menerima kejelasan terkait jumlah nominal uang ganti rugi yang akan didapat terhadap bidang tanah, tanam tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya.

“Maka kami menuntut beberapa hal untuk dijadikan bahan dasar ajuan tindaklanjut oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya dilansir dari lampung post.

Sukalam mendasak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.

BACA JUGA :  Diduga Kesetrum, Pengangkut Sampah Desa Sidorejo Ditemukan Membusuk di Dapur Rumahnya

BACA JUGA: Ganti Untung Bendung Marga Tiga Baru Terealisasi 3.500 Bidang

“Petani menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN dengan cara baru yaitu menggunakan hasil foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian karena tidak manusiawi dan berkeadilan,” ungkapnya.

“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah. Di mana mereka memakai cara yang sama terjadi di 21 desa yang telah dibayarkan uang ganti rugi yakni audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” ucapnya.

BACA JUGA: Puluhan Hektar Sawah di Desa Toba Terendam, Diduga Air Kiriman dari Bendung Margatiga

BACA JUGA :  Ridwan Kamil: Mari Awasi UU Cipta Kerja

Ia juga menuntut pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 orang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Polres Lampung Timur.