WAWAINEWS.ID – Ratusan petani dari dua desa di wilayah Lampung Timur menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung, Selasa 11 April 2023.
Ratusan petani Lampung Timur yang menggelar aksi itu itu merupakan pemilik lahan di Desa Tri Sinar, Margatiga dan Desa Mekar Mulya, Sekampung.
Mereka menuntut uang ganti untung terkait pembebasan lahan yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, di Bumei Tuah Bepadan.
“Total ada 974 bidang tanah yang belum ada kejelasan ganti untung terkait pembebasan lahan yang terdampak genangan proyek strategis nasional Bendung Margatiga di Lampung Timur,”ungkap Sukalam koordinator aksi.
BACA JUGA: Hari Ini, Ratusan Petani Terdampak Genangan PSN Bendung Margatiga Aksi di Tiga Tempat
Dikatakan aksi itu digelar para petani yang belum menerima kejelasan terkait jumlah nominal uang ganti rugi yang akan didapat terhadap bidang tanah, tanam tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya.
“Maka kami menuntut beberapa hal untuk dijadikan bahan dasar ajuan tindaklanjut oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya dilansir dari lampung post.
Sukalam mendasak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.
BACA JUGA: Ganti Untung Bendung Marga Tiga Baru Terealisasi 3.500 Bidang
“Petani menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN dengan cara baru yaitu menggunakan hasil foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian karena tidak manusiawi dan berkeadilan,” ungkapnya.
“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah. Di mana mereka memakai cara yang sama terjadi di 21 desa yang telah dibayarkan uang ganti rugi yakni audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” ucapnya.
BACA JUGA: Puluhan Hektar Sawah di Desa Toba Terendam, Diduga Air Kiriman dari Bendung Margatiga
Ia juga menuntut pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 orang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Polres Lampung Timur.