Lampung

Dua Wartawan Dilaporkan UU ITE, Ketua Ajol Tanggamus: Pelapor Lagi Galau

×

Dua Wartawan Dilaporkan UU ITE, Ketua Ajol Tanggamus: Pelapor Lagi Galau

Sebarkan artikel ini
Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi
Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi

WAWAINEWS.ID – Miris, dua wartawan di Tanggamus dilaporkan tentang tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksi elektronik di Polres setempat pada 20 April 2023.

Pelopor diketahui bernama Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat. Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung. Si pelapor pun dianggap galau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini laporan kian menunjukkan kekesalan pihak pelapor atas laporan penganiayaan di Polres Tanggamus yang terus berlanjut. Jelas ini upaya kriminalisasi pers di Tanggamus, pelapor tersebut patut dikatakan numpang tenar alias galau dan menunjukkan ketidak pahamannya terkait UU ITE dan kerja Pers,” ungkap Budi Ketua AJOL Tanggamus, menanggapi laporan tersebut.

BACA JUGA :  Inspektorat Tanggamus Diminta Transparan Terkait LHP Kasus PLTS  3 Pekon di Pematang Sawa

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Budi menilai pelapor telah menunjukkan kebodohan diri di muka umum. Karena  jelas, apa yang dilakukan dua wartawan pada 28 Februari 2023 sedang menjalankan kerja jurnalistik. Kemudian mereka mendapatkan penganiayaan oleh oknum kakon.

Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mendapat penganiayaan dari kepala pekon Way Nipah. Itu yang terjadi dan tengah dalam proses kepolisian. Dan saat kejadian penganiayaan oleh kepala pekon kedua wartawan itu merekam dan itu jelas tugas wartawan.

Baca Juga Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Jangan mencari sensasi dengan menunjukkan kebodohan diri. Orang kampung seperti kami ini pun paham mana yang salah mana yang tidak,” ujar Budi berharap Polisi segera menetapkan kepala pekon Way Nipah sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tracking Mangrove Sangga Ekonomi Warga Lampung Timur

Menurutnya laporan penganiayaan oleh Wartawan terhadap sikap arogansi sang kepala pekon sudah hampir dua bulan sejak 1 Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

Baca Juga: Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Laporan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Jika Polisi ingin memproses laporan LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung harus mendatangkan ahli Pers. Kami saja ketika meminta agar proses penganiayaan terhadap wartawan bisa diproses dengan UU Pers ditolak, karena proses panjang,” ujarnya.

Diketahui bahwa dalam laporan tersebut dua wartawan yang dilaporkan itu adalah Sumantri dan Agustiawan.

Baca Juga: 14 Hari Laporan Penganiayaan Wartawan di Polres Tanggamus, Masih Ngambang

Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi lebih tegas menyampaikan, laporan itu dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, melalui oknum atas nama Yazmi Dona ke Polres Tanggamus.

BACA JUGA :  Kakon Arogan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Divonis Pekan Depan

Hal itu sah – sah saja dilakukan sebagai warga negara, tapi dasar laporannya dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh dua orang wartawan dipertanyakan motivasinya apa.