WAWAINEWS.ID – Memanas, pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana terkait dapat bocoran jika Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup menyulut gerah para petinggi negara.
Mahfud MD Menko Polhukam turut mengomentari bola panas yang dilempar Denny Indrayana tersebut dengan menegaskan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun Twitter resminya, Mahfud MD dengan menegaskan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Dan ia merupakan mantan Ketua MK.
BACA JUGA : Ini Beda Medsos dan Media Menurut Menko Polhukam
“Tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi,” papar Mahfud dalam utasnya di media sosial Twitter seperti yang dilihat Heloindonesia pada Minggu (28/5/2023).
“MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
BACA JUGA: Petinggi KAMI : Menkopolhukam Harus Jelaskan Pernyataan Tentang Kudeta
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk. Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yg mengandung fitnah,” tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, melalui akun Twitter resminya, Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya mendapat bocoran dari orang dalam MK terkait putusan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
Denny juga mengatakan bahwa kalau sistem itu diterapkan akan kembali ke jaman Orde Baru.