WAWAINEWS.ID – Dua ayah tiri di Lampung Tengah inisial FRM (63) dan SMN (50) gagahi anak tirinya sebut saja B (17).
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, prilaku bejat yang dilakukan dua ayah tiri itu sudah berlangsung sejak 2019.
Saat ini kedua ayah tiri bejat yang gagahi anak tirinya telah diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kejadian pilu itu berawal sejak orang tua kandung B meninggal dunia. Sejak orang tua kandungnya meninggal status janda ibu kandung B tidak berlangsung lama karena ada seorang buruh inisial FRM (63) yang siap meminangnya sekitar tahun 2019.
BACA JUGA : Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun
Sejak saat itu, B memiliki ayah tiri, akan tetapi tidak berlangsung lama, ibu dan ayah tirinya bercerai dan kembali menyandang status janda
Tak lama kemudian ada seorang pria kembali meminangnya yakni SMN (50) seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Sejak Tahun 2019 hingga 2022, B selalu menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya.
BACA JUGA : Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung
Peristiwa tak lazim tersebut selalu dilakukan ayah tirinya bila sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si. Rabu (21/6/23)
Menurut AKP Edi Qorinas, terungkapnya ayah tiri gagahi gadis dibawah umur tersebut bermula dari suatu ketika ponsel korban tertinggal di rumah.
“Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelasnya.