WAWAINEWS – Akhirnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait kasus korupsi program bantuan budidaya lebah Empat kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.
Basuki Wibiwo oknum anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan digiring Kejari ke mobil untuk dijebloskan ke penjara setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka korupsi bantuan lebah itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023.
BACA JUGA : Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi
“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BW. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, terkait kerugian negara Rp554 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi saat konferensipers, pada Kamis 20 Juli 2023.
Penahanan tersangka BW terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) program bantuan kelompok tani mandiri, ternak lebah madu, di Pekon Penatian, Kecamatan Ulu Belu pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi, Tanggamus, melalui Tahun Anggaran 2021.
Yunardi menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka BW adalah melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp138,5 juta dari yang seharusnya Rp200 Juta yang diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).
BACA JUGA : Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil
Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III dan Karya Tani Mandiri V, di Pekon Penatian.
Pemotongan tersebut menyebabkan kegiatan pembudidayaan lebah madu dengan menggunakan dana hibah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 tidak berjalan maksimal