WAWAINEWS.ID – Ratusan massa dari mahasiswa, ormas dan masyarakat Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis 5 Oktober 2023.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh ketua PMII Kabupaten Tanggamus Dauri sekaligus sebagai koordinator lapangan didampingi oleh ormas Pekat IB menggugat Pengadilan Negeri Kotaagung untuk membatalkan eksekusi lahan sengketa milik warga di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
BACA JUGA: Sah, MA Putuskan Sakrani Yusuf Pemilik Tanah di Pekon Negeri Ngarip
Dalam orasinya Dauri menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memihak pada rakyat kecil dan mengabaikan sejarah kepemilikan lahan yang telah ditempati secara turun temurun.
Adapun gugatan yang disampaikan oleh Ketua PMII itu, petama meminta PN Kotaagung untuk membatalkan eksekusi lahan secara paksa yang saat ini ditempati oleh Hasbullah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar.
Kedua, meminta PN Kotaagung untuk mencari bukti asal mula kepemilik tanah milik Sakrani Yusuf yang mengklaim lahan itu miliknya, karena diduga ada kekeliruan dan perbuatan curang dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut serta mendorong PN Kotaagung untuk meninjau kembali putusan MA yang telah di tetapkan.
Ketiga, meminta PN Kotaagung untuk menjelaskan klarifikasi dalam putusan MA, menerapkan berkas jawaban memori kasasi diterima di kepaniteraan PN Lamongan, karena dalam putusan kasasi ada PN Lamongan.
Keempat, meminta PN Kotaagung menyampaikan tuntutan yang disampaikan oleh massa ke MA. Apabila tuntutan massa aksi tidak di tidak lanjuti selama 7×24 jam, maka massa aksi akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.