Lampung

Ratusan Massa Minta PN Kotaagung Batalkan Eksekusi Lahan Warga di Negeri Ngarip

×

Ratusan Massa Minta PN Kotaagung Batalkan Eksekusi Lahan Warga di Negeri Ngarip

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kotaagung, pada Kamis 5 Oktober 2023, (foto_wsn)

WAWAINEWS.ID – Ratusan massa dari mahasiswa, ormas dan masyarakat Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis 5 Oktober 2023.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh ketua PMII Kabupaten Tanggamus Dauri sekaligus sebagai koordinator lapangan didampingi oleh ormas Pekat IB menggugat Pengadilan Negeri Kotaagung untuk membatalkan eksekusi lahan sengketa milik warga di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Sah, MA Putuskan Sakrani Yusuf Pemilik Tanah di Pekon Negeri Ngarip

Dalam orasinya Dauri menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memihak pada rakyat kecil dan mengabaikan sejarah kepemilikan lahan yang telah ditempati secara turun temurun.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mobdin di Lamtim, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Adapun gugatan yang disampaikan oleh Ketua PMII itu, petama meminta PN Kotaagung untuk membatalkan eksekusi lahan secara paksa yang saat ini ditempati oleh Hasbullah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar.

Kedua, meminta PN Kotaagung untuk mencari bukti asal mula kepemilik tanah milik Sakrani Yusuf yang mengklaim lahan itu miliknya, karena diduga ada kekeliruan dan perbuatan curang dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut serta mendorong PN Kotaagung untuk meninjau kembali putusan MA yang telah di tetapkan.

BACA JUGA: Viral Polisi Injak Kepala Petani Saat Eksekusi Lahan Sawit, Kapolres Lamteng: Kami Mohon Maaf, Itu Diluar SOP

Ketiga, meminta PN Kotaagung untuk menjelaskan klarifikasi dalam putusan MA, menerapkan berkas jawaban memori kasasi diterima di kepaniteraan PN Lamongan, karena dalam putusan kasasi ada PN Lamongan.

BACA JUGA :  Murid di SMPN 2 ARA Tidak Boleh Parkir Kendaraan Dalam Sekolah, Komite Siapkan Parkir Berbayar

Keempat, meminta PN Kotaagung menyampaikan tuntutan yang disampaikan oleh massa ke MA. Apabila tuntutan massa aksi tidak di tidak lanjuti selama 7×24 jam, maka massa aksi akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.