Hukum & KriminalZona Bekasi

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek

×

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Menyikapi dugaan keterlibatan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Bekasi, Idi Sutanto dalam pengaturan proyek pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Bekasi, mahasiswa mendesak aparatur penegak hukum tidak tinggal diam.

Pasalnya, pengaturan proyek yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Dugaan Konspirasi Pokir Dewan, Sekretaris DBMSDA Memilih Bungkam

“Jelas ini masuk kategori tipikor, dimana eksekutif (Dinas BMSDA) selaku pelaksana teknis diduga konspirasi dengan anggota DPRD dalam menetapkan pelaksana proyek pokir. Kami mencurigai itu tidak hanya penetapan pelaksana saja tetapi juga ada indikasi pembagian fee untuk dinas dan anggota dewan. Makanya kami minta penegak hukum mengusut hal ini,” ujar Maulana Chafidz kepada media, Senin (9/10/2023).

Mahasiswa asal kampus Jayabaya ini menegaskan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif tidak dimaknai dalam bagi-bagi kue proyek, melainkan bagaimana menciptakan iklim pelayanan yang baik untuk masyarakat.

BACA JUGA :  Fraksi PAN Meradang, Surat Pengunduran Berujung Ambigu

“Mereka salah memaknai sinergitas antara OPD dengan DPRD. Konspirasi seperti bagi-bagi kue itu mencederai hukum. Kita minta dewan seperti itu mundur, sementara pejabat dinas ya dicopot,” tandasnya.

BACA JUGA: Amburadul, Proyek BMSDA Aktivitas Warga Jatisampurna Terganggu

Hal senada diungkap Muhammad Ali, aktivis mahasiswa yang kerap menyikapi kebijakan strategis Pemerintah Kota Bekasi. Menurut Ali, permasalahan yang mendera Pemerintah Kota Bekasi datang bertubi-tubi dan tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kota Bekasi terus dirundung masalah sejak mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap KPK. Persoalan korupsi dan lainnya seakan tidak pernah selesai. Keberanian Idi Sutanto yang sebelumnya duduk sebagai Kabid Prasarana Jalan duduk bareng dengan salah seorang anggota DPRD dan pengusaha konstruksi untuk menentukan proyek, jelas bertentangan dengan norma ASN dan hukum Tipikor,” kata Ali.