WAWAINEWS.ID – Pasangan pengantin saat melaksanakan resepsi pesta pernikahan terutama bagi beragama Islam banyak kebingungan. Karena umumnya mempelai wanita menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup.
Tata rias bagi pengantin itu biasanya cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu.
Sehingga terkadang ada pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan?
BACA JUGA : Bacaan Niat Salat Takdim dan Takhir Lengkap dengan Syarat
Pendapat sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.
Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan musyaqqah, termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
BACA JUGA : Sesuai Komitmen, Kemenag Bantu 51 Jemaah Dibadalhajikan, 136 Safariwukufkan
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”
BACA JUGA : Bacaan Niat Salat Takdim dan Takhir Lengkap dengan Syarat
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض
“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”***







