Hukum & Kriminal

Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

×

Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan didampingi Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus dan sejumlah Kepala Pekon saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Rabu 13 September 2023

WAWAINEWS.ID – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus, oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Apriyal berlanjut, Senin 6 November 2023.

Kasus penganiayaan dengan terdakwa Kakon Way Nipah itu memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan kesaksian saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka/terdakwa dalam proses persidangan perkara pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun sayangnya terdakwa Apriyal bin Hanafi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan. Majelis hakim langsung meminta kesaksian atau keterangan langsung dari terdakwa Apriyal bin Hanafi.

Baca Juga: Pegawai ESDM Tanggmus Kembalikan Uang Rp40 Juta kepada Kakon Way Nipah, Kenapa?

BACA JUGA :  BC Batam Sita BKC HT 774.943 Batang

Apriyal sebagai terdakwa dalam keterangannya menceritakan kronologi yang ada versinya dengan membantah sebagian keterangan dari saksi korban (Sumantri), saksi kejadian meliputi Agus Setiawan, Sahmi dan Almizan.

Dalam sidang tersebut Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi meliputi;

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah

1. Apa terdakwa mencekik saudara Sumantri, terdakwa apriyal menyangkal. Apriyal hanya mengaku merangkul Sumantri pakai tangan sebelah kanan dan tangan kiri apriyal memegang tangan kanan Sumantri.

2. Apriyal menolak berkata mengajak saudara Sumantri untuk berantam.

3. Apriyal tidak mengejar Sumantri akan tetapi mengikuti ketika sama-sama naik motor sampai ketemu di SD guring.

BACA JUGA :  DUH.. Polisi Angkut Pelaku Tambang Ilegal dan Mesin Penyedot Pasir di Galang Batang

4. Apriyal tidak mengetahui leher Sumantri luka-luka seperti hasil visum.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Dalam sidang Apriyal mengakui perbuatannya seperti:

1. Menarik kerah bagian depan Sumantri.

2. Mengakui menggebrak meja di kantin depan kecamatan pematang sawah.

3. Mengakui menarik kerah baju Sumantri dari belakang ketika di TKP 2 (SD Guring).

4. Mengakui mungkin leher Sumantri tergores oleh kuku terdakwa ketika menahan Sumantri terpeleset ketika menuju pantai daerah Guring.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, usai memantau langsung persidangan mengatakan bahwa bukti yang dibantah terdakwa ada bukti video.  Itu hak terdakwa untuk bisa mendapat keringanan.