WAWAINEWS.ID- Terungkap fakta baru bahwa uang yang diterima oleh salah satu ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS pada dua Pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa nilainya cukup fantastis.
Berdasarkan penelusuran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus diketahui bahwa total mencapai Rp75 juta. Dengan rincian setoran dari Pekon Way Asahan sebesar Rp35 juta dan dari Pekon Teluk Brak Rp40 juta.
Sebelumnya ASN pada Bidang Bidang ESDM Dinas Nakertrans, Inspektorat berinisial LF saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa dana dengan jumlah tersebut dititipkan oleh Kakon Way Nipah.
Sehingga diakuinya, pada medio Juli 2023 lalu setelah Mencuat Laporan dari YPPKM, LF mengaku telah mengembalikan Rp40 Juta karena sudah diminta Kakon Way Nipah.
Baca Juga: Pegawai ESDM Tanggmus Kembalikan Uang Rp40 Juta kepada Kakon Way Nipah, Kenapa?
Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) selaku pelapor kasus PLTS dalam LHP Inspektorat tidak tegas. Karena tidak lugas menyatakan kesalahan yang terjadi pada kasus pemindahan aset negara dengan sistem jual beli menggunakan dana desa.
Inspektorat tidak tegas untuk menjatuhkan hukuman kepada LF PNS/ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans, Inspektorat hanya memberikan alternatif hukuman berat tanpa menegaskan menjatuhkan hukumannya baik di LHP maupun surat PB dari Bupati Tanggamus yang ditandatanganin Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa
Adi Putra Amril Ketua YPPKM meminta inspektorat memperbaiki LHP tersebut baik kesalahan yang ada secara Hukum Administrasi Maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Dan inspektorat harus tegas merekomendasi dalam memberikan hukum yang jelas kepada LF ASN/PNS Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus, karena diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS
“Inspektorat harus mengeluarkan rekomendasi tegas kesalahan yang ada baik secara administrasi, tak menjelaskan kronologi tanpa kesimpulan hukum terkait penyalahgunaan wewenang,”ungkap Adi Putra Amril melalui rilis resminya, Rabu 8 November 2023.