WAWAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, sudah selesai memproses 2 kepala pekon (Kakon) di Kecamatan Kota Agung Barat yang diduga melakukan pelanggaran terkait menggunakan atribut Parpol bersama Bacaleg yang hadir dalam suatu acara.
Rekomendasi Bawaslu Tanggamus tersebut buntut dari kegiatan PANsar Murah yang dihadiri langsung oleh Putri Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Tanggamus, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada dua oknum Kepala Pekon (desa) saat hadir pada acara PANsar murah di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, Lampung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Dua Kakon di Kotaagung Barat Ikut PANsar di Pekon Pajajaran Dalam Penelusuran Bawaslu
Temuan pelanggaran tersebut berdasarkan penelusuran dan pengwasan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kotaagung Barat atas kehadiran oknum Kepala Pekon, Kanyangan dan Kepala Pekon Kandang Besi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengungkapkan, atas dugaan pelanggaran itu, pihaknya telah menyimpulkan untuk merekomendasikan Bupati Tanggamus Cq Inspektorat sejak 9 November 2023 lalu agar ditindak lanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA : Dua Kakon di Kobar Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis
“Kedua oknum itu merupakan Aparatur Pekon, sesuai aturan, Kepala Pekon di bawah naungan kepala daerah atau pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, Inspektorat, Sekda kemudian kepala dinas PMD. Sehingga Bawaslu merekomendasikan Bupati Tanggamus Cq Inspektorat untuk menindaklanjutinya” ungkap Najih kepada Wawai News, pada Senin 13 November 2023.
Dikatakan, berdasarkan penelusuran Bawaslu terhadap kedua Kepala Pekon tersebut ditemukan dugaan pelanggaran penggunaan atribut partai yakni Baju partai.
BACA JUGA: Dua Kakon di Kotaagung Barat Ikut PANsar di Pekon Pajajaran Dalam Penelusuran Bawaslu
Pada saat penelusuran, Bawaslu juga melibatkan dari pihak partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
Dia menegaskan bahwa kesimpulan akhir, bahwa Panwascam Kotaagung Barat telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke Bupati cq Inspektorat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran oleh kepala pekon pada saat PANsar murah yang digelar oleh Partai Amanat Nasional.
BACA JUGA : Kakon Kanyangan Ngeles Terkait Gunakan Atribut Parpol Hadiri Acara PANser Murah di Pekon Pajajaran
“Pada intinya yang memberi keputusan tetap Kepala Daerah” tandasnya.