Zona Bekasi

Begini Penjelasan Pemkot Bekasi Terkait Status 12 Pegawai dan eks Ajudan Wali Kota Tri Adhianto

×

Begini Penjelasan Pemkot Bekasi Terkait Status 12 Pegawai dan eks Ajudan Wali Kota Tri Adhianto

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Bekasi (foto_sht)
Kantor Walikota Bekasi (foto_sht)

WAWAINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi memberi klarifikasi status 12 pegawai dan eks ajudan Tri Adhianto saat menjadi Wali Kota dengan menyampaikan bahwa aparatur tersebut tetap berstatus sebagai pegawai pemerintah dan berhak menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin disampaikan telah berkoordinasi dengan Kabag TU Setda Kota Bekasi Priadi Santoso sehubungan adanya pemberitaan media online.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi, Priadi Santoso menjelaskan 12 aparatur ini tetap berstatus aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan berhak menerima gaji.

BACA JUGA :  Jabar Hattrick SAKIP A, dari Kemenpan RB

BACA JUGA : 12 Pegawai dan eks Ajudan Tri Adhianto Masih Terima Gaji, Ketua Komisi I Semprot Pj Wali Kota Bekasi

Sebanyak 12 orang aparatur yg bertugas tsb sbg ajudan dan petugas adminitrasi telah ditarik kembali dan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya tidak bekerja pada mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto.

“Tidak ada masalah karena status masih aparatur dan mereka berhak menerima gaji. Dan tetap melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan atasan masing-masing,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyatakan seluruh fasilitas eks kepala daerah wajib dikembalikan ke negara termasuk status kepegawaian yang membantu harus bekerja pada struktur pemerintah yang disesuaikan oleh BKPSDM.

BACA JUGA :  Alamaak! Satpol PP Pemkot Bekasi Ditampar ASN Distaru, Gegara Hal Sepele Ini

BACA JUGA : Pj Wali Kota Bekasi Pimpin Deklarasi Netralitas Pegawai Perumda Tirtapatriot

“Jika betul informasinya demikian, saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi?. Apakah ini kelalaian BKPSDM atau kesengajaan yang dibuat-buat sebagai timbal balik politik kepada eks Wali Kota,” ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan, kelalaian BKPSDM terhadap TKK tersebut disinyalir bukan peristiwa alamiah. Melainkan sebagai perwujudan ketidakprofesionalan eksekutif dalam menata pemerintahan.

Politisi Partai Golkar ini secara lugas mengkritisi kinerja Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad sebagai penanggungjawab seluruh peristiwa di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Jaga Netralitas, Pegawai Pemkot Bekasi Diminta Tidak Menambah Panas Suhu Politik

BACA JUGA :  Rayakan HUT RI ke-79, Pemerintah Desa Srimukti Gelar Kegiatan Karnaval Unik 

Menurut Faisal, Gani Muhammad adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas semua kebijakan eksekutif.