JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta api Probowangi di Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023).
Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka mendapat jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta.
BACA JUGA: Jasa Raharja dan Politeknik Manado Sinergi Keselamatan Lalu Lintas
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Rivan menambahkan bahwa Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan mitra kerja terkait, seperti kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan lainnya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Lumajang atas sinergi yang baik, sehingga keterjaminan korban dapat cepat diproses,” ucapnya.