Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

×

Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

WAWAINEWS.ID – Candik (Bukan Nama Sebenarnya) bersama keluarganya sudah setahun lebih mencarikan keadilan atas kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang mencuat  medio Juli 2022 lalu.

Kini, keluarga korban persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Margasekampung itu akhirnya bisa bernafas lega, pelaku telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap Candik yang terjadi pada 2022 lalu, kini usianya sudah lebih diatas 17 tahun. Candik merupakan warga Sinar Agung, Kecamatan Marga sekampung, Lampung Timur.

BACA JUGA : Hamili Gadis 17 Tahun, Pemuda Asal Pematang Tahalo Tolak Bertanggung Jawab

BACA JUGA :  Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau Dimulai, Usung Konsep Budaya Lampung Barat

Sikap pantang menyerah sang Ayah mencari keadilan untuk anaknya telah membuahkan hasil, pelaku saat ini sudah menjalani persidangan di PN Sukadana Jumat 24 November 2023 telah memasuki sidang tuntutan.

“Alhamdulillah, saya selaku orang tua merasa sedikit lega, karna sudah satu tahun ini kami mencari keadilan, akhirnya ada titik terang,”ujar Ayah Candik.

Diketahui bahwa kasus ini telah ditayangkan di Wawai News pada Juli 2022 lalu, dengan narasi habis manis sepah dibuang. Begitulah nasib sebut saja namanya Candik (17) yang kini berbadan dua.

BACA JUGA : Lagi, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kali Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Sang pria sebagai pelaku merupakan warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, menolak bertanggung jawab atas benihnya.

BACA JUGA :  Tok, Kades Rawaselapan Diputus Tak Terbukti Lakukan Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi 

Pria itu berinisial RM usia 18 tahun  pada tahun lalu, dia bahkan tidak mengakui bahwa benih kehamilan si Candik yang diketahui telah memasuki usia 7 bulan saat itu adalah hasil perbuatannya.

Sejak hal ini terungkap keluarga Candik telah melakukan berbagai upaya agar bisa mendapatkan pertanggungjawab seperti mediasi secara kekeluargaan telah lakukan berulang kali. Tapi bukan disambut dengan baik sebaliknya keluarga RM menantang untuk tes DNA.

BACA JUGA : Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

Mendapat jawaban seperti itu, Ayah Candik, berinisiatif untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual tersebut ke Mapolres Lampung Timur pada 14 Juli 2022 dengan nomor STTLP/B/424/VII/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.