Lampung

Penonaktifan BPJS Kesehatan Warga Jadi Atensi Kejari Lampung Timur

×

Penonaktifan BPJS Kesehatan Warga Jadi Atensi Kejari Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Penonaktifan BPJS Kesehatan Subsidi bagi warga Tak Mampu di Lampung Timur menjadi perhatian Kejari Tanggamus. Terlihat suasana pertemuan perwakilan KLTM dengan Kejari Lampung Timur, Kamis 7 Desember 2023

WAWAINEWS.ID  – Penonaktifan BPJS Kesehatan Subsidi khusus bagi masyarakat tak mampu ikut mendapat perhatian Kejari LampungTimur.

Kejari Lampung Timur  Agustinus Ba’ka Tangdililing, SH.,MH, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dan akan menindaklanjuti agar terbuka secara terang benderang kendalanya seperti apa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa Massa dari Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) usai aksi di depan kantor Bupati 7 Desember 2023 langsung mendatangi Kejaksaan negeri Lampung timur untuk bertemu dengan Kajari setempat.

Baca Juga: Buntut Pemutusan BPJS Subsidi Bupati Banjir Kritikan, Warga Khawatir Disuntik dengan Air Tawar

”Kejari akan lakukan langkah langkah sesuai aturan terkait persoalan BPJS Kesehatan, bisa terang benderang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Sehingga harus ditangani dan menjadi atensi,”ungkapnya saat bertemu perwakilan KLTM kemarin.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kades Jembrana Terkait Kemunculan Patung Semar

Sebelumnya dr.Satya Nugraha Plt Kadiskes Lampung Timur dalam konprensi pers mengatakan penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Bikin Miris, Penonaktifan BPJS Kesehatan Mulai Dirasakan Warga Tak Mampu di Lampung Timur

“Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,”jelas dr. Satya saat konfrensi pers.

Penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab dengan BPJS.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Mengetahui Tagihan BPJS, Silahkan Mencoba

” Kendati telah dinonaktifkan. Saat masyarakat membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi artinya penonaktifan itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,”tambah dr Satya.