WAWAINEWS.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.
Terkait temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
BACA JUGA: Ini Nomor Urut Calon Presiden 2024 Hasil Undian di Kantor KPU RI
“Hasil Temuan PPATK itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat diitanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.
Menurutnya, dari hasil temuan tersebut terungkap ternyata pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.
Penegak hukum mengatakan pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Mosi Tak Percaya Hasil Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Beredar, Harus Jadi Pertimbangan Pusat
Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.
Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.