NasionalPolitik

DUH! PPATK Temukan Dana Kampanye dari Ilegal Mining dan Penyalahgunaan Dana BPR di Jateng

×

DUH! PPATK Temukan Dana Kampanye dari Ilegal Mining dan Penyalahgunaan Dana BPR di Jateng

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Pemilu 2024

WAWAINEWS.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.

Terkait temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ini Nomor Urut Calon Presiden 2024 Hasil Undian di Kantor KPU RI

“Hasil Temuan PPATK itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat diitanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.

Menurutnya, dari hasil temuan tersebut terungkap ternyata pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.

BACA JUGA :  Kelanjutan PSEL Tak Jelas, LINAP Pertanyakan Kepastian Hukum Investasi di Kota Bekasi

Penegak hukum mengatakan pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Mosi Tak Percaya Hasil Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Beredar, Harus Jadi Pertimbangan Pusat

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.

Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.