WAWAINEWS.ID – Pendapat berbeda disampaikan Praktisi hukum Syamsul Arifin, SH, MH terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada.
Direktur YLBH Garuda Patimura ini, memiliki pandangan lain terkait pemotongan masa jabatan gubernur Lampung terkait Pemilu 2024.
BACA JUGA: TOK! Arinal Akan Jabat Gubernur Lampung Hingga 12 Juni 2024
Menurut advokat senior ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetap sesuai rencana mundur dari jabatannya pada akhir tahun ini.
Menurtnya Arinal Djunaidi tidak termasuk dari tujuh kepala daerah yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim hanya akan mengabulkan tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan regulasi pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Arinal Paparkan Berbagai Capaian Pembangunan di Lampung, Klaim Tak ada Hutang Lagi
“Pada pertimbangan hukum majelis hakim, jelas dan pasti, perkara a qua hanya menyangkut tujuh kepala daerah yang menggugat regulasi pemerintah,” ujarnya sebagaimana dilansir wawainews dari Helo Indonesia Lampung, Minggu (24/12/2023).
“Putusan perkara perdata yang menyangkut kerugian tersebut pasti hanya terkait untuk kepentingan para penggugat saja,” ujar alumni Fakultas Hukum Unila itu.