WAWAINEWS.ID – MenPAN RB Secara resmi telah menerbitkan SE dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan dengan Surat Edaran (SE) khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah meminta agar instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
Tenaga honorer sebelumnya telah berhenti bekerja pada 28 November 2023 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Namun demikian, eks THK-2 dan tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Kemenpan Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
Alasan itu sebagai landasan MenPAN RB menerbitkan SE mengenai status dan kedudukan tenaga honorer.
Azwar menetapkan bahwa instansi harus menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.
Dalam mengalokasikan anggaran tersebut, instansi diminta agar tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer.
Baca Juga: Baru Jadi Menteri, Foto ‘Syur’ Mirip Menpan RB Azwar Anas Trending
MenPAN RB juga meminta agar instansi tidak mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, instansi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.jika melanggar peraturan tersebut.
Baca Juga: Simak! ini Peluang Jadi PPPK dan PNS dari Kemenpan RB
Pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.***