Politik

Bawaslu Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencopotan Baliho Capres Nomor Urut 2 di Monumen ‘WELCOME TO BATAM’

×

Bawaslu Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencopotan Baliho Capres Nomor Urut 2 di Monumen ‘WELCOME TO BATAM’

Sebarkan artikel ini
Penampakan Baliho Capres Nomor Urut 2 tepat di monumen bertuliskan Welcome To Batam sebelum dicopot
Penampakan Baliho Capres Nomor Urut 2 tepat di monumen bertuliskan Welcome To Batam sebelum dicopot

WAWAINEWS,BATAM – Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri diadukan ke polisi terkait pencopotan baliho bergambar pasangan Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang terpasang tepat di monumen bertuliskan “Welcome to Batam”.

Laporan pencopotan Baliho Capres Nomor urut 2 tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Provinsi Kepulauan Riau pada 1 Januari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin membenarkan aduan itu yang diajukan ke Polresta Barelang.

“Pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam, resmi kami laporkan ke Polisi” kata Musrin kepada awak media 2 Januari 2023.

BACA JUGA :  Jadi Ketua Komisi I, Demokrat Fokus Soal Perizinan di Bekasi

Dikatakan bahwa baliho yang dimaksud bergambar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam tepat dihuruf “O’.

Musrin menjelaskan bahwa baliho itu dipasang berdasarkan izin yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Izin diperoleh tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

Pengaduan sudah diterima oleh Polresta Barelang. Orang yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itolaha Gaho.

Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

“Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran,” tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

BACA JUGA :  Petisi Pidanakan Petugas KPU Curang Tembus 213 Ribu

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra merespons santai aduan yang diajukan TKD Prabowo-Gibran ke polisi.

“Ya itu haknya (melapor ke polisi). Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar,” ujarnya.

Bawaslu Kepri mencopot baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di huruf O Monumen Welcome to Batam karena melanggar aturan KPU. Zulhadril mengatakan KPU sudah menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dibolehkan.

“Pencopotan paksa itu dilakukan karena tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan. KPU kan sudah mengatur lokasi atau titik yang bisa dipasangi APK,” ucapnya.

Diketahui bahwa pada saat perayaan tahun baru, baliho Capres nomor urut 2 yang terpasang tepat di monumen bertuliskan Welcome To Batam membuat banyak wisatawan yang datang ke Batam menolak foto berlatarkan monumen tersebut.

BACA JUGA :  7 Nama Anggota KPU Periode 2022-2027 Resmi Disetujui

Hal itu pun sempat viral di media sosial, karena banyak warga enggan mengambil gambar dengan latar berlakang monumen selamat datang di Kota Batam itu, yang selama ini menjadi salah satu ikon di Kota yang dikenal sebagai Pulau Kalajengking itu. ***