WAWAINEWS.ID – AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah aksi cabul kedua begundal itu di rumah kosong wilayah setempat gagal.
Keduanya diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menghindari potensi amuk massa yang geram terhadap ulah mereka yang dikenal korban inisial ES (17) melalui jejaring media sosial facebook.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui keterangan resmi ungkap kasus menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, malam di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
“Kedua tersangka inisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti,” kata AKBP M. Rizal pada Selasa 2 Januari 2023.
AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan perkenalan kedua tersangka dengan korban melalui media sosial, mereka sepakat untuk berjumpa pada Rabu (20/12) malam di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Saat pertemuan di salah satu rumah kosong, tersangka AL dan DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
“Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.
Kapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangak dapat dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres berharap orang tua mengawasi anaknya begitu pun kepada remaja putri untuk selalu berhati-hati ketika mengenal seseorang melalui jaringan media sosial.
Sehingga dengan kehati-hatian bertemu dengan orang yang baru dikenal dapat mencegah kejadian serupa.***