WAWAINEWS.ID – Surat permohonan Audiensi belum ditanggapi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) kembali melayangkan surat kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Rabu 3 Januari 2024.
Kajari Tanggamus diminta tegas dalam mengusut laporan dari Ketua SP3 Supriansyah, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR setempat.
Dalam surat kedua ini memuat materi yang sama yaitu tentang langkah hukum Kejari Tanggamus sehubungan dengan adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus yang nilainya mencapai Miliaran.
Ketua DPP SP3 Supriyansyah mengungkapkan, ia sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Tanggamus, karena sampai saat ini belum ada tanggapan atas laporan dan surat permohonan Audiensi yang pernah dikirimkan di Kejaksaan.
“Jadi adanya saya mengirimkan surat kedua ini adalah hal yang wajar, sebab surat yang pertama belum ditanggapi. Kemudian, dalam hal ini sangat disayangkan terlebih lagi lambatnya penanganan permasalahan di PUPR. Bagaimana dengan temuan-temuan hasil observasi saya yang lainnya?” ungkap Suprian penuh tanda tanya.
“Satu masalah saja sampai sekarang belum ada titik terang terkait apa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus atau dengan kata lain langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan” kata Suprian kepada Wawai News, Rabu 3 Januari 2024.
Supriyansyah memaparkan pihaknya telah menyiapkan laporan atas temuan lain, salah satunya di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus yang siap dilaporkan ke Kejaksaan, namun belum dilaksanakan karena persoalan di Dinas PUPR belum ada kejelasan.
“Kita sudah melakukan kajian juga di Badan Pengelola Keuangan Daerah. hasil kajian atau analisa kami bahwa di Instansi tersebut juga ada indikasi kerugian negara hingga Miliaran rupiah” papar dia.
Nah, inilah makanya sangat disayangkan lanjut Suprian, persoalan di Dinas PUPR sudah 20 harian lebih belum ada tindakan, sementara masa pembinaan sudah selesai selama 60 hari kerja sudah lewat.
“Nah, tujuan kami akan terus membongkar perihal permasalahan yang ada di Tanggamus adalah bahwa benar Tanggamus dalam keadaan tidak baik-baik saja dan itu bukan omong kosong, bukan cuap-cuap tanpa alasan.” tutup Supriyan.
Untuk diketahui, surat permohonan Audiensi DPP SP3 yang pertama dengan nomor 069/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2023 tertanggal 21 Desember 2023 tentang Audiensi atas Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.
Sebagaimana terdapat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2023. (*)











