Zona Bekasi

544 Sertifikat Tanah Aset Pemda Selesai 2023, ATR/BPN Tahun Ini Target 755 Bidang

×

544 Sertifikat Tanah Aset Pemda Selesai 2023, ATR/BPN Tahun Ini Target 755 Bidang

Sebarkan artikel ini
Kakan ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan serahkan 544 sertifikat bidang tanah aset milik Pemkot Bekasi langusng kepada Pj Wali Kota Gani Muhamad, Selasa (9/1/2024).
Kakan ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan serahkan 544 sertifikat bidang tanah aset milik Pemkot Bekasi langusng kepada Pj Wali Kota Gani Muhamad, Selasa (9/1/2024).

KOTA BEKASI – Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan serahkan 544 sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Kota Bekasi.

Penyerahan sertifikat aset milik Pemda Kota Bekasi itu diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di ruang kerjanya pada Selasa (09/01/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah Kota Bekasi memiliki Aset bidang tanah Kategori 1 sebanyak 3058 yang belum tersertifikasi. Dalam rangka upaya tertib administratif, ATR/BPN bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi berupaya tuntaskan secara bertahap permasalahan aset.

Tahapan yang telah dicapai dari target yang telah ditentukan pada tahun 2023 ialah sebanyak 536 bidang tanah, akan tetapi atas dedikasi ATR/BPN beserta jajaran telah mampu menuntaskan sebanyak 544 bidang tanah.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi Kunjungi Yayasan Galuh di Sepanjangan Jaya

Dalam rapat terbuka tersebut, Amir Sofwan menyampaikan akan menyelesaikan 755 aset bidang tanah yang akan disertifikasi untuk tahun 2024.

“Izin menyampaikan pak, bahwa tahapan berikutnya target kita untuk 2024 kita akan selesaikan tujuh ratus lima puluh lima bidang aset tanah yang akan kita sertifikasi,” Ungkap Kepala ATR/BPN Kota Bekasi.

Menanggapi perihal tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad apresiasi atas dedikasi Kepala ATR/BPN beserta jajaran dalam menuntaskan permasalahan aset yang ada di Pemerintah Kota Bekasi.

“Saya sangat berterimakasih atas dedikasi ATR/BPN beserta jajaran, kami Pemerintah Kota Bekasi siap suport siap bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan aset, agar segala bentuk pembangunan infrastruktur atau pemanfaatan lahan bisa dinikmati oleh warga masyarakat tanpa ada masalah secara hukum,” Pungkas Pj. Wali Kota Bekasi.***