Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Kades di Lampung Timur Diingatkan Tak Sembarang Asal Pecat Perangkat Desa, Ini Pedoman Resminya

×

Kades di Lampung Timur Diingatkan Tak Sembarang Asal Pecat Perangkat Desa, Ini Pedoman Resminya

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo melantik 112 Kepala Desa, pada Jum'at 2023, (foto_hm)

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur secara resmi telah mengeluarkan surat pedoman dan tata cara pemberhentian perangkat desa.

Pedoman dan tata cara pemberhentian perangkat desa itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Lampung Timur, untuk dapat diindahkan dan jadi perhatian serius oleh kepala desa, terutama yang baru dilantik hasil Pilkades serentak pada akhir tahun 2023 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemkab Lampung Timur melalui surat nomor 414.4/ 19 /09-SK/2024 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tersebut tertanggal 10 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir. Moch. Yusuf.

BACA JUGA :  Bantuan untuk Musala di Desa Brawijaya yang Dialihkan guna Kepentingan Politik Caleg PKS, Ternyata dari BI

Melalui pedoman dan tata cara pemecatan perangkat desa itu secara tegas menyebutkan bahwa Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada akhir surat Pemkab Lampung Timur juga  bersiap memberikan surat teguran kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Bakarudin Kasi Pembangunan, menyampaikan surat edaran itu merespon salah satu perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa terpilih yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Kades Jayaguna Lampung Timur Bungkam Dikonfirmasi Terkait Proyek Siluman

Kadis PMD Lampung Timur menyampaikan bahwa surat pemberhentian perangkat desa jika tidak melalui mekanisme aturan yang telah ditetapkan maka tidak berlaku.

Diketahui bahwa Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya, kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu, membuat sensasi dengan memecat sejumlah perangkat desa.

Pemberhentian 1 Kasi, 3 Kaur dan 4 Kepala Dusun di Desa Muara Jaya ini sendiri cukup unik, karena selain menyalahi peraturan, Kepala Desa hanya menerbitkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian sebagai perangkat desa. Tidak seperti lazimnya dimana melalui surat keputusan Kepala Desa.

8 orang perangkat desa ini diberhentikan dengan alasan satu minggu tidak masuk kerja, sementara Kepala Desa Muara Jaya sendiri baru dilantik pada akhir Desember 2023.***