JAKARTA – Dianggap tak manusiawi, 3 polisi yang tangkap pedangdut Saipul Jamil dibebastugaskan dan akan menjalani sidang etik.
Ketiga polisi tersbeut terbukti langgar Standard Operating Procedure (SOP) saat penangkapan terhadap artis dangdut Saipul Jamil di Jakarta Barat beberapa hari lalu itu.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konfrensi pers yang digelar pada 12 Januari 2024.
Diketahui bahwa kasus penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven masih kontroversial di masyarakat.
Pasalnya aksi heroik dalam penangkapan tersebut dianggap tak manusiawi dan merendahkan martabat seseorang.
Pasalnya, dalam video penangkapan itu jadi viral di media sosial, dengan mempertontonkan tindakan kekerasan serta intimidasi polisi dengan menggunakan kata-kata kasar.
Hal lain dalam penangkapan itu pun terungkap ada orang-orang yang mengaku sebagai polisi itu juga tidak mengenakan atribut dan pengenal sama sekali.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkap fakta baru bahwa dalam video tersebut, tidak hanya aparat kepolisian yang bertindak.
Melainkan, ada dua orang warga sipil yang turut melakukan penangkapan dengan cara memukul dan melontari asisten Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.
Dua orang masyarakat sipil itu kini sudah diamankan Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kendati demikian, Syahduddi menyampaikan bahwa ia juga mengamankan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
Ketiganya kata Syahduddi telah terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan.
Tiga orang aparat kepolisian itu adalah Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW.
“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi memandang bahwa ketiganya telah membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba
Selain itu kata dia tidak memberikan keyakinan dan kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian anggota polisi, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” katanya.
Bahkan alih-alih mengikuti aturan, tersangka Steven itu justru melarikan diri.
“Sehingga terhadap ketiga anggota tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur, akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Syahduddi.
Menurutnya sidang itu akan dilangsungkan setelah pihaknya membebastugaskan ketiga aparat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, di depan Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Sebab aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.
Padahal kala itu, anggota kepolisian tengah melakukan penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal telah diserempet oleh asisten Saipul Jamil, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.