KOTA METRO – Farida Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 400 juta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menetapkan Farida sebagai tersangka. Farida dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dikenakan Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi, Selasa (23/1/2024).
Umi melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Farida ditahan di Mapolres Metro. saat ini Satreskrim Polres Metro tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.
Farida diamankan kepolisian di ruang kerjanya bertempat di kantor Disperkim Metro, Senin (23/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Terkait dengan penangkapan kepala Dinas Perkim Kota Metro. Kita amankan kemarin siang. Tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Metro,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/1/2024).
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali sebelumnya menyampaikan bahwa upaya penahanan terhadap sang kepala dinas itu, berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak penyidik atas laporan kepolisian telah dilayangkan korbannya sejak 2020 lalu.
Tersangka Farida kini disebutkan masih menjalani pemeriksaan intensif tahap penyidikan. Itu guna melengkapi berkasa perkara laporan penipuan dan penggelapan.
“Kita masih melakukan penyidikan untuk menuju tahap 21 kejaksaan, maka dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” katanya.
Rosali mengatakan, tersangka dilaporkan korbannya usai menawarkan dan menjual bidang tanah serta bangunan kepada korban.
Penipuan dilakukan Farida terbongkar usai korbannya hendak mengajukan sertifikat tanah dan bangunan tersebut ke pihak notaris.