Hukum & Kriminal

Mantan Ketua PKN Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

×

Mantan Ketua PKN Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Ketua LKBH PKN Dakka Duri Busisa, S.H, resmi melaporkan mantan Ketua DPC PKN ke Polisi terkait dugaan UU ITE, Jumat 2 Februari 2024
Ketua LKBH PKN Dakka Duri Busisa, S.H, resmi melaporkan mantan Ketua DPC PKN ke Polisi terkait dugaan UU ITE, Jumat 2 Februari 2024

KOTA BEKASI – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dakka Duri Busisa, S.H, secara resmi melaporkan mantan Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi ke Polisi terkait pencemaran nama baik melalui media sosial, Jumat malam (2/2/2024).

Melalui pengacaranya Anton Butar-butar, menyampaikan mantan Ketua PKN Kabupaten Bekasi yang dilaporkan berinisial MM seorang perempuan. Laporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE pasal 27 poin H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam hal itu dijelaskan bahwa seseorang yang memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang dalam media sosial yang terbit di akun Tik-tok.

“Ini adalah persoalan fitnah, pencemaran nama baik sesorang melalui media sosial yang diterbitkan melalui akun Tik Tok. Kami malam ini, resmi melaporkan di Polrestro Bekasi Kota,”ungkap Anton usai membuat laporan resmi jumat malam.

BACA JUGA :  Ratusan Emak-emak di Tambun Antusias Ikuti Senam Gemoy Relawan Prabowo Merah Putih

Sementara itu Ketua Umum PKN Dikaios Kaleb M.S membenarkan laporan tersebut yang dilaporkan oleh Ketua LKBH PKN Dakka Duri Busisa, S.H bersama beberapa advokat yang tergabung PKN. Ia pun menyayangkan kenapa dugaan fitnah itu bisa dimunculkan dan diunggahkan di media sosial.

“Adik saya Dakka selama ini, sudah banyak mengurusi masyarakat, kenapa ada fitnah yang diberikan, dan itu dengan mudahnya orang itu ngomong,”ujar Bang Rait.

Dikatakan laporan yang dilaksanakan telah melalui pertimbangan dan musyawarah. Sehingga dengan segala resiko akhirnya diputuskan untuk dilaporkan saja ke Polisi. Laporan itu juga tujuannya agar bisa diproses dan memberi efek jera.

“Saya akhirnya mengundang semua advokat yang tergabung di DPP PKN termasuk ketua LKBH DPC PKN Kabupaten Bekasi Anton Butar-butar untuk melaporkan persoalan pelanggaran UU ITE tersebut,”tegas Bang Rait.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka KDRT, Polrestro Bekasi Kota Belum Tahan Oknum ASN di Badan Narkotika Nasional

Dalam kesempatan itu dia pun menjelaskan bahwa selama ini, PKN pelayanan perdamaian, kebaikan, penegakan hukum, pendampingan dan tak memperpanjang pertikaian-pertikaian.

“Saya tegaskan bahwa mantan Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi itu sudah dipecat dengan tidak hormat dan posisinya diganti ketua baru,”pungkas Sirait.

Inilah nama nama pengacara pendamping Dakka Duri Busisa, S.H, yang mendampinginya saat melapor di Polrestro Bekasi :

  1. HENDRIK P. PARDEDE, S.H.M.Hum.,
  2. ANTON BUTAR BUTAR, S.H.,M.H., CIRP., CTA.,
  3. RAJA TAHAN PANJAITAN, S.H.,
  4. ⁠ERWINDO TARIGAN, S.H.,
  5. ⁠BUDRIE GATOTO, S.H.,

***

Baca Juga Info Wawai News di Google News