KOTA BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi diam-diam ternyata sudah membentuk tim Percepatan Penyelenggara Pemerintahan Pelayanan Publik (TP5) yang berisikan 7 orang dan telah dilantik pada 1 Februari 2024.
Diketahui bahwa, pada awal Januari lalu Tim Percepatan Pelayanan Publik bentukan eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi dibubarkan oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
Pj Wali Kota Bekasi berdalih pembentukan TP5 karenanya dirinya sebagai Penjabat membutuhkan masukan serta saran guna mempercepat pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Saya selaku Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi ini masih perlu memperkenalkan, perlu pencerahan terkait dengan budaya birokrasi di Kota Bekasi dan supaya akselarasi penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya usai apel di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi , Senin (5/2/2024).
Dikatakan pembentukan TP5 sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Terlebih ia menyebut ada tujuh orang yang mengisi jabatan tersebut bahkan masih ada dari TP3 yang telah dibubarkan,
TP 5 sendiri diisi profesional seperti Mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Dadang Ginanjar mantan Kadishub jabatan terakhir sebelum pensiun, dan mantan Kadisdik Cucu Syamsudin.
Sementara dari mantan TP3 ada Haris Budiono, Harry dan dari unsur birokrat Kosultan Bapeda Agung, lalu ada Pengacara Bareskrim Rulli.
“Prosedurnya sesuai aturan, kan sudah kita seleksi, sudah kita wawancara semua, itu kan dikirim untuk membantu Pj Wali Kota,”ungkapnya.
Disebutkan tim TP5 beranggotakan mantan birokrat Pemkot Bekasi ada tiga orang, dari pakar dua orang.
“Sebenarnya itu orang yang juga sudah berkecimpung banyak di Kota Bekasi, pak Agung banyak memberikan masukan terkait RPJMD di Kota Bekasi, begitu pula dengan pak Haris Budiono sebagai mantan rektor salah satu Universitas di Kota Bekasi,” tutupnya.***
Baca Juga Info Wawai News di Google News