TANJUNG PINANG – Video Saksi dari PDI Perjuangan ngamuk pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Tanjung Pinang di Hotel CK beredar. Kejadian itu terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024.
Dalam video yang beredar tersebut terlihat Saksi PDI Perjuangan Andi Corry Fatahuddin sempat melempar handhonnya ke anggota KPU Tanjung Pinang. Tak hanya itu ia pun menghamburkan meja maju kedepan menyampaikan protes.
Informasi di lapangan menyebutkan, bahwa aksi saksi dari PDI Perjuangan tersebut terjadi karena tak terima hasil rekapitulasi perolehan suara calon DPRD Provinsi Kepri dari Sirekap. Pasalnya hasilnya berbeda dengan perhitungan internal PDI Perjuangan.
Hal itu terjadi usai KPU Kota Tanjung Pinang membacakan hasil perolehan suara partai dan calon DPRD Kepri dari PDI Perjuangan sebanyak 3.076. Sementara catatan PDI Perjuangan sebanyak 3.176.
Corry bersitegang bahwa perolehan suara PDI Perjuangan jumlahnya mencapai 3.176 bukan 3.076 sesuai yang disampaikan KPU Kota Tanjung Pinang.
Suasana kian memanas setelah saksi dari Hanura menyatakan bahwa suara PDI Perjuangan untuk DPRD Kepri hanya 3.046.
Hal itu diduga jadi pemicu Corry sebagai saksi PDI Perjuangan naik pitam dan sempat melempar mikrofon, tak hanya itu handphone miliknya diatas meja pun dilempar ke arah komisioner yang berada depan dengan sekuat tenaganya.
Bahkan meja kaca yang berada di depan pecah, akibat dijungkirkan oleh saksi PDI Perjuangan yang sudah tak bisa membendung emosinya dalam pleno rekapitulasi hari pertama di Hotel CK Kota Tanjung Pinang tersebut.
Aksi tersebut mereda setelah Kapolres Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, turun tangan dan meminta Andi Corry Fatahuddin keluar dari ruangan rapat pleno. Akhirnya pleno sempat ditunda.
Ketua KPU Tanjung Pinang, Faizal Adam, membenarkan bahwa pleno sempat ditunda alasan rapat pleno KPU tingkat kota yang dilanjutkan hari ini.
Keputusan itu diambil karenakan situasi yang di luar kendali, meskipun penyelenggara menginginkan rapat pleno pada malam hari ini tetap bisa berjalan.
Untuk diketahui pada pleno rekaputalsi KPU Kota Tanjung Pinang, saksi dari PDI Perjuangan berjumlah dua orang. Sementara saksi dari partai lain hanya satu orang. *** (Red)