Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat HK dan HKR Trekait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

×

KPK Geledah Kantor Pusat HK dan HKR Trekait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Sebarkan artikel ini
Mobil derek sedang mengevakuasi kemdaraan yang mengalami kecelakaan - foto ilustasi

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT HK Persero dan anak usahanya, PT HKR.

KPK Melakukan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penggeledahan dilaksanakan, pada Senin (25/2024), di kantor pusat PT HK Persero dan anak usahanya, PT HKR.

BACA JUGA :  Menkopolhukam Ditusuk Pakai Gunting di Bagian Perut

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga melanggar hukum.

“Tim penyidik pada Senin (25/3/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” kata Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK.

Dokumen tersebut disita untuk selanjutnya dipelajari dan dikonfirmasi oleh para saksi. KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi ini karena adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh PT HK (Persero).

BACA JUGA :  Menteri ATR Sebut Mafia Tanah Pasti Libatkan 5 Unsur Ini

“Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” kata Ali.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Informasi lebih lanjut akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti mencukupi.

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyidikan dan melaporkan informasi relevan terkait perkara ini. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

BACA JUGA :  Pemberlakuan Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni, Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkasnya.***