Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024, Setara dengan PNS Golongan IIA

×

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024, Setara dengan PNS Golongan IIA

Sebarkan artikel ini
Bupati Dawam foto bersama Kades usai pelantikan hasil Pilkades serentak, pada Jum'at 29 Desember 2023, (foto_bjl)
Bupati Dawam foto bersama Kades usai pelantikan hasil Pilkades serentak, pada Jum'at 29 Desember 2023, - foto dok ist

WAWAINEWS.ID – Gaji kepala desa merupakan suatu hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini mencerminkan peran pemerintah, dalam mengatur dan memastikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam aturan ini, Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menjadi panduan terkait dengan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Pendapatan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

BACA JUGA :  Pekon Tambahrejo Gelar Musrenbang Belanja Usulan Pembangunan Tahun Anggaran 2024

Artinya, sumber pendapatan ini berasal dari anggaran yang dialokasikan khusus, untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa.

Lebih lanjut, besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditentukan.

Namun, peraturan ini tidak hanya memuat ketentuan mengenai gaji kepala desa, melainkan juga untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut melibatkan beberapa aspek, seperti:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.
BACA JUGA :  Mendes Minta Kades Tidak Takut Pada Siapapun yang Menekan, Tapi Harus Begini

Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajaran perangkatnya. Besaran yang lebih tinggi dapat ditentukan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.

UU Desa Terbaru Tentang Jabatan Kades

UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa.

Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.