LAMPUNG TIMUR – Pembuatan Kartu Keluarga dan KTP di Kabupaten Lampung Timur dipungut biaya sampai Rp 300 ribu. Seharusnya gratis.
Hal tersebut terungkap setelah salah satu warga yang mengurus perbaikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mengunggah di media sosial.
Warga Inisial N, mengungkapkan kekesalannya melalui media sosial, karena niatnya memperbaiki KK dan KTP namun terdapat kesalahan pada data. Ia pun menyebut petugas desa tidak profesional dalam memberikan pelayanan.
Bahkan kekesalannya pun diunggahnya di media sosial dengan menuliskan sudah bayar ke Balaidesa, untuk perbaikan data kartu keluarga atau KK ternyata hasilnya malah salah, nama orang tuanya ketukar.
“Ini yang bikin kesal, saya sudah bayar sesuai permintaan mereka, bayarnya pun harus sekarang-sekarang. Tapi hasilnya salah, ini bikin kecewa,”ujarnya dikonfirmasi wawai News pada Jumat 10 Mei 2024.
Dikonfirmasi apakah bayar Rp300 ribu tersebut atas inisiatif pribadi, N menjawab bahwa tarif tersebut atas permintaan petugas pelayanan di Balaidesa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Menurutnya, tarif itu pun sudah ditawar tapi, tidak bisa turun lagi, karena petugas menjawab sudah biasa tarif demikian untuk pembuatan adminduk (administrasi kependudukan).
“Ini kan percuma perbaikan KTP dan KK malah salah, akhirnya harus bikin lagi, dan kena tarif Rp300 ribu lagi ini,mungkin,”tegasnya marah.
Dengan kejadian tersebut N mengaku, menyesal mengurus langsung ke Balaidesa setelah KK-nya terjadi kesalahan.
“Saya memang mau mengurus melalui Calo saja, tapi udah tanggung disarankan di Balaidesa saja. Sama saja calo bayar di balaidesa juga bayar,”paparnya.
Biaya Pembuatan KTP Baru 2024
Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis mulai tanggal 1 Januari 2014.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Bab IXA tentang Pendanaan, pasal 87A berbunyi:
“Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Lalu, dalam pasal 87B, tertulis:
“Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014.”