Lampung

Pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo Amburadul, Inspektorat Lampung Timur Terkesan Ingin Menutupi

×

Pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo Amburadul, Inspektorat Lampung Timur Terkesan Ingin Menutupi

Sebarkan artikel ini
begini lah kondisi jalan lapen di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibangun melalui dana desa dengan anggaran mencapai ratusan juta selesai awal 2022 lalu, kondisinya mulai mengelupas, Minggu (24/4/2022) - foto Rojali
begini lah kondisi jalan lapen di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibangun melalui dana desa dengan anggaran mencapai ratusan juta selesai awal 2022 lalu, kondisinya mulai mengelupas - foto dok Rojali

LAMPUNG TIMUR – Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasa Internal Pemerintah (APIP) Lampung Timur terkesan ingin menutupi terkait amburadulnya pengelolaan dana desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Padahal pengelolaan dana desa di Bumi Mulyo terindikasi korupsi berdasarkan penyampaian warga saat dialog bersama rombongan Komisi I DPRD Lampung Timur menyampaikan gaji guru ngaji SPJ ada, tapi guru ngaji merasa tidak pernah menandatangani.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan gaji guru ngaji di Desa Bumi Mulyo sendiri disebutkan sejak tahun 2022 sampai sekarang belum pernah di bayarkan oleh pemerintah desa setempat.

Sayangnya setelah mendengar semua penjelasan itu, Melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Lampung Timur saat ambil suara dalam pertemuan itu lebih menyaran pembinanan untuk pencengahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Puncak Musim Kemarau di Lampung Diperkirakan Mulai Pertengahan September Ini

Bahkan dalam penyampaiannya dia berharap kejadian yang terjadi di Desa Bumi Mulyo cukup hanya sampai di situ saja, dan bisa ditangani oleh komisi 1 DPRD Lampung Timur.

“Jangan sampai berlanjut ke peroses yang lebih jauh seperti proses hukum,”paparnya menyarankan setelah adanya pengaduan warga terkait amburadulnya pengelolaan dana desa di Bumi Mulyo.

Diketahui bahwa sesuai PP 8/2016 bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Artinya jika berpatokan dengan PP 8/2016 Kepala Desa Bumi Mulyo Hermanto telah menyalahi aturan PP tersebut hingga ada indikasi korupsi. Namun ironisnya saran Inspektorat agar tidak berlanjut ke ranah lebih lanjut dan bisa diselesaikan oleh Komisi I DPRD Lampung Timur saja.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I DPRD Lamtim Sempat Larang Wartawan Beritakan Amburadulnya Pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo

Pertanyaan selanjutnya adalah peran dari pendamping desa atas keterlambatan pembagunan jalan Lapen di Desa Bumi Mulyo, hingga berdampak pada pencairan dana desa pada termin pertama.

Tugas pendamping desa diketahui untuk mendampingi desa dalam berbagai program terutama terkait anggaran dana desa.

Selain Inspektorat turut hadir dalam kunjungan Komisi I DPRD Lampung Timur, juga terlihat Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, PMD Lampung Timur, bersama seluruh perangkat desa Bumi Mulyo dan BPD.***